Malcolm
(1995) mengungkapkan bahwa ada empat ide dasar mengenai globalisasi.
Ide-ide tersebut adalah kedaulatan negara, proses penyelesaian masalah,
organisasi dan hubungan internasional serta budaya politik. Keempat ide
tersebut berhubungan dengan dimensi material pada suatu peningkatan dan
saling berhubungan diantara unit-unit politik yang terpisah dari
masyarakat.
Kedaulatan
negara dimulai dari hubungan antar masyarakat sampai kebutuhan untuk
mengeksiskan sumberdaya di sebuah negara dan kemungkinan pergantian
konsep pemerintahan. Kekuatan demokrasi (yang dipahami sebagai kekuatan
massa) memakai media partai sebagai corong pembelaan ideologinya. Partai
sendiri mencoba untuk mengatur kesejahteraan anggota partainya
masing-masing. Untuk itu perlu stabilitas politik yang mantap.
Masalah
hak-hak manusia (atau disebut dengan etatocentric) mengangkat kemampuan
manusia untuk melawan kedaulatan negara. Pelembagaan etatosentrik dari
legal secara politik sampai kepada ekonomi memberikan kesempatan kepada
porsi nilai kemanusiaan dalam pembangunan. Negara harus tunduk kepada
beberapa konvensi hak asasi manusia dan beberapa turunannya dalam
konvensi hak PBB. Implikasinya, sebuah negara harus bersikap demokratis
dan siap untuk merubah beberapa kebijakan yang melanggar etatosentrik.
Internasionalisasi etatosentrik lebih cenderung mengambarkan
keberpihakan politik negara maju kepada negara dunia ketiga.
Kebutuhan akan agenda dan masalah bersama di antara negara-negara di dunia mengerucut kepada ide untuk membentuk organisasi internasional. Konsensus dari organisasi internasional ini membawa kesadaran kolektif beberapa negara tehadap permasalahan yang dihadapinya. Pada akhirnya, jaringan organisasi dan hubungan internasional lebih mudah untuk digunakan dari pada kemampuan kekuatan diplomatik antara negara.
No comments:
Post a Comment